PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemberlakuan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menuntut
pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan
pendidikan. Pengelolaan pendidikan yang semula bersifat sentralistik berubah
menjadi desentralistik. Desentralisasi pengelolaan pendidikan dengan
diberikannya wewenang kepada sekolah untuk menyusun kurikulumnya mengacu pada
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu
pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional dan pasal 35 tentang
standar nasional pendidikan. Juga adanya tuntutan globalisasi dalam bidang
pendidikan yang memacu agar hasil pendidikan nasional dapat bersaiang dengan
hasil pendidikan negara-negara maju.
Desentralisasi pengelolaan
pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah perlu
segera dilaksanakan. Bentuk nyata dari desentralisasi pengelolaan pendidikan
ini adalah diberikannya kewenangan kepada sekolah untuk mengambil keputusan
berkenaan dengan pengelolaan pendidikan, seperti dalam pengelolaan kurikulum,
baik dalam penyusunannya maupun pelaksanaannya di sekolah.
Kurikulum merupakan
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan
pendidikan nasional serta kesesuaian dengan
kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh
sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan
penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan
untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.Standar nasional
pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian
pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu
Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama
bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Pengembangan kurikulum disusun
antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk : (a) belajar
untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk
memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara
efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan (e)
belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang
aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
Kewenangan sekolah dalam
menyusun kurikulum memungkinkan sekolah menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan
sekolah, dan kondisi daerah. Dengan demikian, daerah dan atau sekolah memiliki
cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan
hal-hal yang akan diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara
mengajar, dan menilai keberhasilan belajar mengajar
B. Tujuan Pengembangan KTSP
Tujuan Pengembangan KTSP ini untuk memberikan acuan
kepada kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya yang ada di
sekolah dalam megembangkan program-program yang akan dilaksanakan.
Selain itu, KTSP disusun
antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
(a) belajar untuk beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan
menghayati,
(c) belajar untuk mampu
melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup
bersama dan berguna untuk orang lain, dan
(e) belajar untuk membangun dan
menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan
menyenangkan.
C. Prinsip Pengembangan KTSP
1. Berpusat pada
potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan
berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk
mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk
mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik
disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan
pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan
dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah,
jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap
perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan
jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan
lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan
dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3. Tanggap terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas
dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang
secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan
pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan
pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan
kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan
keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan
akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5. Menyeluruh dan
berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup
keseluruhan dimensi kompetensi, bidang
kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara
bekesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6. Belajar
sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada
proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang
berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara
unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan
lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang antara
kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan
daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka
Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
D. Pengertian Istilah
1. Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu.
2. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat
satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
3. Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau
kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi ,
kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan
penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi
untuk penilaian. Contoh silabus terdapat pada lampiran
4. Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan
pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar,
metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar