Baru-baru ini kita disibukkan dengan sistem pendataan pendidikan dasar ( Sistem pendataan dikdas ). Bagi rekan-rekan tim pendataan dimana saja berada, berikut ini sedikit pengetahuan mengenai sistem pendataan pendidikan dasar :
Sistem Pendataan Pendidikan Dasar adalah Pendataan yang dilakukan untuk
seluruh entitas data pokok pendidikan yang bersifat individual dan
terintegrasi dari 3 entitas data pendidikan (Satuan Pendidikan, PTK dan
Peserta Didik) untuk jenjang dasar (SD, SDLB, SMP, SMPLB).
Pendataan yang bersifat satu pintu artinya hanya satu-satunya sistem pendataan resmi digunakan di lingkungan Ditjen Dikdas.
Pendataan
ini merupakan pendataan individual baik dari satuan pendidikan, PTK
Maupun Siswanya dalam satu aplikasi pendataan yang terintegrasi dan
tidak berdiri sendiri-sendiri (parsial) dari sistem pendataan
sebelumnya.
INSTRUKSI MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN No. 2 TAHUN 2011
Dengan
terbitnya Instruksi Menteri Pendidikan No. 2 Tahun 2011, maka seluruh
satuan pendidikan diwajibkan untuk melakukan pendataan melalui sistem
yang telah disiapkan oleh unit utama (Ditjen Dikdas).
Data yang
dikirimkan ke dalam sistem ini akan digunakan untuk seluruh penyusunan
program pendidikan baik itu bantuan, hibah, tunjangan, subsidi dan
lain-lain. Data yang bersifat individual merupakan prasyarat penyaluran
dana untuk kegiatan transaksional kemedikbud dengan Dinas Pendidikan
Provinsi/Kab/Kota maupun satuan pendidikan.
PREFILLED
Sistem
Pendataan ini merupakan hasil migrasi data NUPTK sebelumnya, sehingga
bersifat Prefilled, artinya data sudah ada di dalam aplikasi untuk
masing-masing sekolah, sehingga sekolah hanya melakukan updating data
yang sudah disediakan. Dengan sistem prefilled mensyaratkan ketika
instalasi aplikasi, selain installer juga databse dalam bentuk .zip per
kab/kota dan kode registrasi per sekolah hal ini yang merupakan kode
unik yang hanya dimiliki oleh satu sekolah satu kode untuk
\\\\\\\"login\\\\\\\" kedalam aplikasi.
PERIODE PENGIRIMAN
Pendataan
Dikdas 2012 akan berakhir pada awal bulan September 2012, hal ini
mengingat data yang masuk ke dalam sistem pendataan digunakan sebagai
dasar alokasi Bantuan Operational Sekolah. Dengan demikian diharapkan
data seluruh nasional dapat terkumpul sebelum akhir bulan September.
selain itu juga data yang masuk merupakan sumber data yang diakui oleh
Kemdikbud untuk dijadikan dasar penyaluran seluruh program yang sudah
disebutkan di atas. ( sumber : kemdiknas.go.id )
Bagi rekan-rekan yang belum selesai dalam proses pendataan, saya ucapkan selamat berjuang. Masa depan sekolah anda, ada di tangan anda.
Dan bagi rekan-rekan yang telah menyelesaikan proses pendataan saya ucapkan selamat dan sukses. Apabila rekan-rekan telah mengirimkan data dan bingung apakah data anda sudah valid atau belum berikut saya lampirkan link yang dapat membantu anda.
CEK REKAP SELURUH PROVINSI
CEK REKAP PROVINSI JAWA TENGAH
CEK REKAP KABUPATEN BATANG
CEK REKAP KECAMATAN BANYUPUTIH
Semoga membantu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar