Menu

Senin, 29 April 2013

JUKNIS TUNJANGAN FUNGSIONAL 2013


A. Penetapan dan Pendistribusian Kuota
Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2013 sebagai berikut : Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) PAUDNI sebanyak 83.642 orang, Direktorat P2TK Dikdas sebanyak 196.529 orang, dan Direktorat P2TK Dikmen sebanyak 41.603 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota provinsi berdasarkan proporsi kuota tahun 2013. Kuota per provinsi terdapat pada lampiran 1.
Untuk Direktorat P2TK Dikdas, Dinas pendidikan kabupaten/kota berkompetisi untuk mendapatkan kuota provinsi berdasarkan data yang masuk dalam data dapodik. Semakin banyak data yang disediakan oleh kabupaten/kota, akan semakin banyak kuota yang diperoleh. Jika Provinsi tidak dapat memenuhi kuota melalui dapodik, maka kuota tersebut akan dialokasikan ke provinsi lain yang dapat memenuhi syarat melalui dapodik sehingga seluruh kuota nasional dapat dipenuhi……..
Pengusulan calon penerima STF dilakukan oleh dinas pendidikan kab/kota melalui Dinas Pendidikan Provinsi. Namun demikian, Direktorat P2TK terkait punya kewenangan untuk menentukan calon jika ada kuota yang tersisa dari provinsi yang tidak dapat memenuhi kuotanya.
B. Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional
Pemerintah menentukan kuota dan calon penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data penerima subsidi tunjangan fungsional tahun anggaran 2012 untuk masing- masing provinsi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam panduan pelaksanaan ini, di masing-masing Direktorat P2TK terkait.
Kuota sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikirimkan ke provinsi untuk disosialisasikan ke kabupaten/kota.
Kabupaten/kota menentukan guru yang diusulkan sesuai dengan kuota dan kriteria yang telah ditetapkan dalam panduan pelaksanaan ini paling lambat akhir bulan Maret tahun 2013 dengan menggunakan format pada lampiran 2.
Data usulan dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota ke Provinsi paling lambat minggu pertama bulan April tahun 2013. Data usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi diterima oleh Direktorat P2TK terkait paling lambat minggu kedua bulan April tahun 2013 dengan menggunakan format pada lampiran 2. Sedangkan untuk Direktorat P2TK Dikdas, kompetisi kuota dari kabupaten/kota ditutup minggu kedua bulan April tahun 2013.
Penentuan skala prioritas penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan masa kerja dan usia.
Perbaikan data usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi paling lambat akhir Mei tahun 2013.
Khusus untuk Direktorat P2TK Dikdas, sebelum penerbitan SK STF, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima STF pada situshttp://www.kemdikbud.go.id. Jika ada persyaratan yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.
Direktorat P2TK terkait menerbitkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional bagi guru calon penerima subsidi tunjangan fungsional yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.
Berdasarkan SK penerima STF, Direktorat P2TK terkait menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Untuk pembayaran tahap 1 dilaksanakan paling lambat akhir bulan Juli tahun 2013, sedangkan untuk pembayaran tahap 2 dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Desember tahun 2013.
KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK terkait sebagai Bukti Penyaluran dana.
KPPN melalui Bank Operasionalnya mentransfer dana STF kepada rekening masing-masing guru sesuai dengan yang tertera dalam SK.
Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional dilakukan pada periode antara bulan Mei sampai Desember tahun berjalan dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut:
Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
Guru dalam jabatan yang berkualiafikasi minimal S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Guru yang belum mendapat tunjangan profesi.
Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar